Jumat, 06 Januari 2012

Serial Tatbiqush Syari'ah: Urgensi Penerapan Syariat Islam Secara Kaafah (3)

(Arrahmah.com) – Dalam artikel sebelumnya, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al-Abdul Lathif menjelaskan bahwa menerapkan syariat Allah SWT dalam semua aspek kehidupan merupakan wujud dari tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat. Dalam artikel kali ini, beliau menjelaskan bahwa penerapan syariat merupakan wujud dari mutaba’atur Rasul dan iman.
***
3. Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ittiba’
Maksud tauhid ittiba’ adalah merealisasikan mutaba’ah (mengikuti ajaran) Rasulullah SAW.  Dengan demikian, definisi tauhid ittiba’ adalah mengesakan Rasulullah SAW dengan menjadikan beliau sebagai pemutus perkara, menerima keputusan beliau dengan sepenuh hati, tunduk, dan patuh menjalankan keputusan beliau. (Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 1/228)
Jika demikian pengertiannya, maka tidak diragukan lagi bahwa memutuskan perkara dengan hukum Allah SWT merupakan tauhid ittiba’. Allah SWT berfirman,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim (pemberi keputusan) dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ (4): 65)
Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini:
“Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Mulia dan Maha Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah yang haq yang wajib dikuti secara lahir dan batin.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/211)
Imam Ibnu Qayim Al-Jauziyah berkata mengenai ayat ini:
“Allah SWT bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Suci, dengan sebuah sumpah yang dikuatkan oleh penafian (peniadaan) sebelum sumpah (Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman …pent) atas tiadanya iman bagi makhluk sampai mereka menjadikan Rasul sebagai hakim (pemberi keputusan) dalam segala persoalan yang diperselisihkan di antara mereka, baik masalah pokok maupun cabang, baik masalah hukum-hukum syar’i maupun hukum-hukum ma’ad (di akhirat).
Allah SWT tidak menetapkan adanya iman para hamba-Nya meskipun mereka telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai hakim, sehingga hati mereka merasa sempit, maksudnya hati mereka tidak merasa sesak (berat). Hati mereka harus merasa lapang selapang-lapangnya terhadap keputusan Rasulullah SAW dan menerimanya dengan sepenuh hati.
Meski semua hal itu telah mereka kerjakan, namun Allah masih belum menetapkan adanya keimanan pada diri mereka sampai mereka menerima keputusan beliau dengan ridho dan taslim (penyerahan diri) tanpa adanya sikap menentang dan berpaling.” (At-Tibyan fi Aqsami Al-Qur’an, hal. 270)
Berhukum dengan hukum Allah merupakan realisasi pengakuan rela Rasulullah SAW sebagai nabi dan rasulnya. Karena itu imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata:
“Adapun ridha dengan nabi-Nya sebagai Rasul mencakup sikap tunduk sepenuhnya kepada Nabi Muhammad SAW dan menyerahkan diri secara mutlak kepada Rasululllah SAW, sehingga ia tidak menerima petunjuk kecuali yang bersumber ajaran Rasulullah SAW, tidak berhukum (meminta putusan perkara) kecuali kepada beliau SAW, tidak menjadikan selain beliau sebagai hakim (pemberi keputusan atas  segala persoalan), tidak ridha dengan hukum selain hukum beliau, baik dalam masalah nama-nama Allah, sifat-sifat Allah maupun perbuatan-perbuatan Allah; tidak dalam masalah cita rasa hakekat-hakekat iman maupun tingkatan-tingkatannya; tiidak dalam masalah hukum-hukum lahir maupun hukum-hukum batin. Ia tidak ridha dalam semua masalah ini dengan hukum selain hukum beliau dan ia hanya ridha dengan hukum beliau.” (Madariju As-Salikin, 2/172-173)
Bahkan berhukum dengan hukum Allah merupakan makna syahadat ‘Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah SWT’ itu sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahab:
“Makna syahadat ‘Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah SWT’ adalah mentaati perintah beliau SAW, membenarkan berita wahyu yang beliau sampaikan, menjauhi apa yang beliau larang, dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang beliau syariatkan.”(Majmu’atu Muallafat al-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, 1/190 dan lihat pula Taisiru Al-Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 554-555)
Oleh karena ini pula syaikh Muhammad bin Ibrahim menegaskan bahwa memberlakukan syariah Allah SWT sebagai satu-satunya undang-undang adalah makna dari syahadat ‘aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’. Beliau berkata:
“Menjadikan Rasul sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara) tanpa selain beliau adalah ‘saudara kandung’ dari beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Karena kandungan dua kalimat syahadat adalah hendaklah Allah semata yang diibadahi tanpa sekutu dan hendaklah Rasulullah semata yang diikuti dan hukum beliau saja yang dibelakukan. Tidaklah pedang-pedang jihad dihunus kecuali karena hal ini dan untuk menegakkan hal ini, baik dengan melaksanakan perintah beliau SAW, meninggalkan larangan beliau SAW, maupun  menjadikan beliau sebagai hakim (pemberi keputusan) saat terjadi perselisihan.” (Risalah Tahkimul Qawanin, dalam kompilasi Fatawa syaikh Muhammad bin Ibrahim, 12/251)

Bersambung, insya Allah…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar