Jumat, 06 Januari 2012

Serial Tatbiqush Syari'ah: Urgensi Penerapan Syariat Islam Secara Kaaffah (2)

– Dalam artikel pertama, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad Al-Abdul Lathif menguraikan bahwa menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan seorang muslim merupakan perwujudan dari tauhid uluhiyyah. Dalam artikel kedua kali ini, beliau menguraikan bahwa penerapan syariat Islam merupakan perwujudan dari tauhid rububiyah dan tauuhid al-asma’ wa shifat. Dua jenis tauhid tersebut biasa disatukan dalam satu nama: tauhid ilmi khabari.
 ***
 2. Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ilmi Khabari.
Berhukum dengan hukum Allah termasuk tauhid rububiyah, karena merupakan pelaksanaan dari hukum Allah yang merupakan konskuensi dari rububiyah Allah, dan kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan kesempurnaan hak-Nya dalam mengatur alam ini. Oleh sebab itu, Allah menyebut orang-orang (tokoh-tokoh) yang diikuti bukan berdasarkan hukum Allah sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi orang-orang yang mengikutinya. Allah SWT berfirman:
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan para pendeta dan ahli  ibadah mereka sebagai arbab (tuhan tandingan) selain Allah, dan mereka juga mengambil Al-Masih Ibnu Maryam (sebagai rabb selain Allah). Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ilah yang Esa. Tak ada Ilah yang berhak diibadahi selain-Nya. Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka.” [QS. At-Taubah (9): 31]. (Lihat Al-Majmu’ al-Tsamin Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, 1/33).
Juga sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad Rasyid Ridha saat menerangkan makna syirik dalam rububiyah:
“Yaitu menyandarkan penciptaan dan pengaturan alam kepada Allah sekaligus kepada selain Allah, atau mengambil hukum-hukum agama dalam masalah beribadah kepada Allah, penghalalan, dan pengharaman dari selain Allah, maksudnya dari selain kitab-Nya dan wahyu-Nya yang disampaikan oleh para rasul-Nya.” (Tafsir Al-Manar, 3/55, lihat juga Tafsir Al-Manar, 3/326)
Saat menjelaskan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat ke-31 di atas, imam Ibnu Hazm Al-Andalusi berkata:
“Karena kaum Yahudi dan Nasrani mengharamkan apa yang diharamkan oleh para pendeta dan  ahli ibadah mereka dan menghalalkan apa yang mereka halalkan, maka tindakan ini merupakan rububiyah yang sebenarnya dan ibadah yang sebenarnya. Maka kaum Yahudi dan Nasrani telah berdien (beragama) dengan hal itu dan Allah menyebut perbuatan mereka itu sebagai mengambil arbab (tuhan-tuhan selain Allah) dan ibadah. Ini adalah kesyirikan tanpa ada perbedaan pendapat lagi.” (Al-Fishalu Fi al-Milal wal Ahwa’ wa al-Nihal, 3/266)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan,
“Allah SWT telah berfirman,
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan para pendeta dan ahli  ibadah mereka sebagai arbab (tuhan tandingan) selain Allah, dan mereka juga mengambil Al-Masih Ibnu Maryam (sebagai rabb selain Allah). Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ilah yang Esa. Tak ada Ilah yang berhak diibadahi selain-Nya. Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka.” (QS. At-Taubah (9): 31)
Dalam hadits shahabat Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu —sebuah hadits panjang yang derajatnya hasan dan diriwayatkan oleh imam Ahmad, Tirmidzi, dan lain-lain— disebutkan bahwa Adi bin Hatim yang saat itu beragama Nashrani datang kepada Nabi SAW. Ia mendengar Nabi SAW membaca ayat ini, maka ia membantah, ”Kami tidak beribadah kepada para pendeta dan tukang ibadah kami.”
Nabi SAW balik bertanya, ”Bukankah para pendeta dan tukang ibadah kalian mengharamkan hal yang Allah halalkan maka kalian ikut-ikutan mengharamkannya; dan mereka menghalalkan hal yang Allah haramkan maka kalian ikut-ikutan menghalalkannya?”
Adi menjawab, ”Ya, begitu.” Beliau SAW bersabda, ”Itulah bentuk ibadah kepada para pendeta dan tukang ibadah.” (HR. Tirmidzi no. 3095 dan Al-Baihaqi, 10/116. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan dalam Ghayatul Maram, hlm. 6)
Demikian juga Abu Bakhtari berkata, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak melaksanakan sholat kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka. Kalau para pendeta dan ahli ibadah itu memerintahkan mereka untuk beribadah (menyembah dalam artian sholat, sujud, ruku’ dst—pent) kepada mereka tentulah mereka tidak akan mentaati perintah itu. Namun para pendeta dan ahli ibadah itu memerintah mereka, dengan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu orang-orang Yahudi dan Nasrani mentaatinya. Maka tindakan ini adalah sebuah rububiyah
Nabi SAW telah menerangkan bahwa wujud ibadah kaum Yahudi dan Nasrani kepada para pendeta dan ahli ibadah adalah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bukan dengan melaksanakan shalat, shaum, dan berdoa kepada para pendeta dan ahli ibadah. Inilah makna beribadah kepada para tokoh. Allah telah menyebutkan hal ini sebagai sebuah kesyirikan dengan firman-Nya,
لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia (Allah). Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka.” QS. At-Taubah (9): 31. (Majmu’ Fatawa, 7/67)
Sebagaimana hakekat rela Allah sebagai rabb mewajibkan kita untuk mengesakan Allah dalam masalah menetapkan hukum, dan mengkhususkan hak membuat hukum dan memerintah bagi Allah semata. Allah SWT berfirman,
أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. Al A’raaf (7): 54)
Allah SWT berfirman,
قُلْ إِنَّ الأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ
Katakanlah: “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah.” (QS. Ali Imran (3): 154)
Seluruh urusan dan perintah adalah milik Allah semata, baik perkara kauni qadari (sunatullah di alam semesta) maupun perkara syar’i dieni (perintah dan larangan syariat). (Lihat Tahkimu Syariah karya Dr. Shalah Shawi, hlm. 18-21 dan Dhawabitu Takfir hlm. 116)
Imam Izzuddin bin Abdi Salam berkata:
“Allah semata yang berhak ditaati adalah dikarenakan Allah sajalah yang melimpahkan nikmat, yaitu dengan menciptakan, menghidupkan, memberi rizqi, memperbaiki dien dan dunia. Tidak ada suatu kebaikan pun kecuali Allah saja yang mampu menghadirkannya dan tidak ada suatu keburukan pun kecuali Allah saja yang mampu menyingkirkannya…demikian juga tidak ada hak membuat hukum kecuali hak Allah semata.” (Qawaidul Ahkam, 2/134-135)
Syaikh Abdurahman bin Nashir as-Sa’di berkata:
“Rabb dan Ilah semata yang memiliki hukum qadari (sunatullah di alam semesta),  hukum syar’i (perintah dan larangan syariat), dan hukum jaza-i (balasan surga dan neraka di akhirat). Dia semata yang dijadikan ilah dan diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya. Ia ditaati dengan ketaatan yang mutlak, tidak boleh dimaksiati, dimana seluruh ketaatan kepada selain Allah harus mengikuti ketaatan kepada-Nya.” (Al-Qaulu As- Sadid di Maqashid Tauhid, hlm. 102)
Lebih dari itu, sesungguhnya ‘Al-Hakam’ (Maha Memutuskan dengan kebijaksanaan dan keadilan) merupakan salah satu asmaul husna (nama Allah yang paling baik). Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيهِ الْحُكْمُ
Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam (Maha Memutuskan perkara hamba-Nya dengan keadilan dan kebijaksanaan) dan milik Allah semata hak menetapkan hukum.” (HR. Abu Daud no. 4955, An-Nasai 8/226, dan Al-Baihaqi 10/145. Dinyatakan shahih oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 8/237 dan Al-Arnauth dalam tahqiq Zadul Ma’ad, 2/335)
Allah SWT berfirman:
أَفَغَيْرَ اللّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah.” (QS. Al-An’am (6): 114)
فَاصْبِرُواْ حَتَّى يَحْكُمَ اللّهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
“Maka bersabarlah, hingga Allah menetapkan hukumnya di antara kita, dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf (7): 87)
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?”(QS. At-Tin (95): 8)
Mengimani nama Allah Al-Hakam ini menuntut kita untuk hanya berhukum dengan syariat Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Sebagaimana firman Allah,
وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
”Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (QS. Al-Kahfi (18): 26)
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Dan persoalan apapun yang kalian perselisihkan, maka keputusannya terserah Allah.” (QS. Asy-Syu’ara (42): 10)
Dalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah SWT telah menjelaskan sifat-sifat pihak yang memiliki hak untuk menetapkan hukum. Sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad Amin bin Muhammad Mukhtar asy-Syinqithi:
“Di antara ayat-ayat Al Qur’an yang dengannya Allah menerangkan sifat pihak yang berhak memberi keputusan hukum dan membuat undang-undang adalah firman Allah:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Dan persoalan apapun yang kalian perselisihkan, maka keputusannya terserah Allah.” (QS. Asy-Syu’ara (42): 10)
Kemudian Allah menerangkan sifat-sifat pihak yang berhak memutuskan hukum,
ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ {10}فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأَنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ {11} لَهُ مَقَالِيدُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاء وَيَقْدِرُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya saja aku bertawakkal dan kepada-Nya saja aku kembali.
Dialah Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri  pasangan-pasangan  dan  dari  jenis  binatang  ternak pasangan-pasangan, dijadikan-Nya kamu berkembang  biak  dengan  jalan  itu. Tidak  ada  sesuatu pun  yang  serupa  dengan  Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat.
Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi;  Dia  melapangkan  rezki bagi  siapa  yang  dikehendaki-Nya  dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya  Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy-Syura (42): 10-12)
Apakah di antara orang-orang kafir lagi pendosa yang membuat undang-undang setan tersebut ada yang  berhak disifati sebagai Rabb yang seluruh urusan makhluk dikembalikan  kepadanya? Ia dijadikan tempat berserah diri dan bersandar dalam segala persoalan? Ia pencipta langit dan bumi, yaitu menciptakan langit dan bumi yang sebelumnya belum ada, tanpa meniru contoh sebelumnya? Dan bahwasanya ia yang menciptakan manusia berpasang-pasangan…?
Maka kalian, wahai kaum muslimin, wajib untuk memahami saifat-sifat pihak yang berhak membuat undang-undang, menghalalkan, dan mengharamkan! Janganlah kalian menerima undang-undang dari orang kafir yang rendah, hina, dan bodoh.
Di antara ayat Al-Qur’an lainnya yang menerangkan hal ini adalah firman Allah,
لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَلِيٍّ وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.”(QS. Al-Kahfi (18): 26)
Apakah di antara orang-orang kafir lagi pendosa yang membuat undang-undang itu ada yang berhak disifati sebagai orang yang mengetahui hal yang tersembunyi di langit dan di bumi? Mempunyai pendengaran dan penglihatan yang mencakup seluruh hal yang terdengar dan terlihat di alam raya ini? Tak ada seorang pelindung pun selain dirinya? Maha Suci Allah dari kesombongan yang besar ini.
Di antara ayat Al-Qur’an lainnya yang menerangkan hal ini adalah firman Allah,
وَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Janganlah kamu sembah di samping  Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan  Yang berhak disembah melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya semata segala penentuan, dan hanya kepada-Nya kalian dikembalikan.” (QS. Al-Qashash (28): 88)
Apakah di antara orang-orang kafir lagi pendosa yang membuat undang-undang itu ada yang berhak disifati sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak diibadai (Ilah) dan bahwa seluruh makhluk akan binasa kecuali dirinya? Bahwasanya seluruh makhluk akan dikembalikan kepadanya? Maha Tinggi, Maha Agung, dan Maha Suci Allah dari adanya makhluk-Nya yang lemah yang disifati dengan sifat-Nya.
Di antara ayat Al-Qur’an lainnya yang menerangkan masalah ini adalah firman Allah,
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran (hal yang sebenarnya) dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am (6): 57)

Apakah di antara orang-orang kafir lagi pendosa yang membuat undang-undang tersebut ada yang berhak untuk disifati sebagai orang yang menerangkan kebenaran dan pemberi keputusan yang paling baik?
Di antara dalil lainnya adalah firman Allah,
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah:  “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan  halal. Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu  atau kamu mengada-adakan saja kedustaan terhadap Allah?” (QS. Yunus (10): 59)
Apakah di antara orang-orang kafir lagi pendosa yang membuat undang-undang itu ada yang  berhak disifati sebagai orang yang menurunkan rikqi kepada seluruh makhluk, dan tak mungkin ada pengharaman dan penghalalan kecuali atas seizinnya? Karena secara otomatis, pihak yang menciptakan rizki dan menurunkannya kepada seluruh makhluk, dia pula pihak yang berhak mengatur rizki tersebut; menghalalkan dan mengharamkannya (menetapkan rizki yang halal dan rizki yang haram, pent). Maha Suci Allah dari mempunyai sekutu dalam hal menghalalkan dan mengharamkan.” (Adhwaul Bayan, 7/163-168 secara ringkas)
Bersambung, insya Allah….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar